Pada hari Jumat (3/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut
Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan TNI/Polri memperketat pengawasan peredaran barang bekas ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

“Tim Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dari TNI/Polri secara rutin melakukan penertiban di Pelabuhan Punggur. Hal ini akan terus kami giatkan setiap hari untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Punggur,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah saat dihubungi di Batam, Sabtu .

Dia menjelaskan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk memberantas impor dan ekspor barang bekas khususnya pakaian atau sepatu bekas.

Dia menyebutkan hal tersebut juga sudah mereka lakukan dengan mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan yang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal 3-6 Maret 2023.

“Pada hari Jumat (3/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut. Kemudian, tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada lima truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, dua buah kulkas, 25 set mesin pendingan ruangan atau AC, 26 koli lemari besi, 400 koli paku, dua buah pendingin, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizki.

Untuk ke depannya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membeli baju dan sepatu bekas karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta kesehatan.
Baca juga: Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai Batam melakukan 606 penindakan
Baca juga: Bea Cukai tangkap kapal bawa berbagai barang ilegal di perairan Batam


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023