Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk bersabar karena tahapan kampanye belum dimulai.

"Yang harus bersabar itu adalah mereka yang akan maju menjadi calon legislatif, menjadi calon presiden atau wakil presiden karena memang sekarang belum ada tahapan itu," kata Lolly usai acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan adalah masa sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

"Sekarang itu adalah masa sosialisasi partai politik untuk mensosialisasikan nomor urut partai masing-masing, 'kan bagi yang lama tidak terlalu masalah, tapi bagi partai baru tentu mereka harus menggunakan kesempatan sosialisasi ini," tuturnya.

Karena masih masa sosialisasi, lanjut dia, sedianya caleg dan capres-cawapres secara definitif belum ada, berikut kegiatan kemasyarakatan terkait hal tersebut.

"Tapi lalu ada yang kami temukan sudah ada keaktifan yang mengarah ke sana sehingga kami harus menyatakan tolong sabar dulu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye

Hal tersebut, kata dia, penting untuk dicermati agar tidak menimbulkan kegaduhan publik karena jadwal tahapan-tahapan pemilu pun sudah diatur oleh ​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah," ucapnya.

Lolly menyebut pihaknya akan memberikan surat imbauan guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun potensi yang mengarah kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan tersebut.

"Maka surat imbauan sudah kami berikan, termasuk bagi orang per orang yang dalam konteks ini sudah sangat aktif ya, kami lakukan surat imbauan," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya politik uang. Menurut dia, di era digital saat ini bentuk pelanggaran politik uang sudah semakin canggih.

"Bawaslu kemudian bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Dia menyebut apabila pelanggaran terbukti dilakukan maka Bawaslu akan memprosesnya berdasarkan tata cara yang diatur oleh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu ingatkan potensi dugaan pelanggaran pemilu saat Ramadhan

Lolly menambahkan karena Bawaslu tidak diberikan kewenangan untuk menindak maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi lainnya.

"Jadi kalau berpotensi kemudian melanggar ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berpotensi melanggar UU Pencucian Uang kita akan lakukan itu dengan memberikan rekomendasi pada instansi terkait," imbuhnya.

Diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Lolly Suhenty harap Bawaslu tak berjarak dengan parpol
Baca juga: Bawaslu temukan tujuh kabupaten/kota di Papua belum selesai coklit

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023