Edukasi kalau membunuh ini sanksinya,
Padang (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat Erianjoni mengatakan penerapan (penyuluhan) pendidikan hukum bagi anak-anak penting guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.

"Anak-anak ini tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup sehingga terjadi pelanggaran hukum," kata Sosiolog UNP Sumatera Barat Erianjoni di Padang, Senin.

Erianjoni melihat maraknya kasus anak berhadapan dengan hukum bahkan terlibat langsung sebagai pelaku pembunuhan dipengaruhi banyak faktor. Pertama, akibat minimnya pengetahuan soal hukum.

Anak yang dinilai minim pengetahuan tentang hukum tanpa sadar akan sering melanggar hukum. Pada akhirnya, mereka termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Kemenkumham: Perlu pembekalan hukum bagi anak sejak masuk pendidikan

Baca juga: Kejati Sulbar edukasi siswa di Mamuju dampak hukum media sosial


Faktor kedua, penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan anak tersebut bisa juga dipengaruhi karena meniru gaya (style) di media sosial. Sebagai contoh, anak melihat konten pornografi kemudian meniru apa yang dilihat dari gawainya.

Berikutnya, tingkat individualitas yang makin meningkat terutama di kota-kota besar menjadikan setiap orang tidak begitu peduli dengan lingkungan sekitar. Sebagai contoh, ketika anak masuk ke rumah bersama teman (lawan jenis) tidak ada yang melarang.

Padahal, tindakan tersebut apabila dibiarkan bisa memicu anak melakukan tindakan asusila atau penyimpangan. Oleh karena itu, orang tua dan masyarakat sekitar harus lebih aktif mengawasi pergaulan anak.

Menurut Erianjoni, dasar-dasar atau gambaran hukum secara umum penting diberikan kepada anak didik. Hal tersebut dapat dimulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

"Misalnya mengedukasi kalau membunuh ini sanksinya, kalau melanggar di media sosial ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.

Hukum publik yang bersentuhan dengan masyarakat harus dikenalkan kepada masyarakat. Sebab, jika tidak akan menjadi anomi (perilaku tanpa arah). Sehingga, anak melakukan berbagai tindakan menyimpang karena tidak memiliki rujukan yang ditakuti.

Pada tahun 2022 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan program pembinaan/penyuluhan hukum terpadu.

Penyuluhan tersebut dilakukan untuk mengedukasi siswa mengenai cyber bullying, bahaya narkoba, penggunaan media sosial secara bijak serta pengetahuan hukum lainnya.

Baca juga: Kejari Padang beri penyuluhan hukum serentak di enam sekolah

Baca juga: Kejati DKI beri penyuluhan di SMP 182 antisipasi pelanggaran hukum


Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023