Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi dengan serius.

"Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius?" kata Edward Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Edward mengatakan dirinya bersama asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, dan tim kuasa hukumnya datang ke KPK atas inisiatif sendiri untuk memberikan klarifikasi. Dia juga hadir dengan membawa alat bukti terkait klarifikasi, namun tidak menjelaskan apa saja bukti yang dihadirkan.

"Supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," tambahnya.

Saat dikonfirmasi terkait apa saja yang dia klarifikasi kepada KPK, Edward mengatakan hal itu akan diumumkan oleh pihak KPK.

Baca juga: Menkumham sudah panggil Wamenkumham klarifikasi dugaan gratifikasi

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi selaku asisten pribadi Edward ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.

Yogi menambahkan bahwa apa yang dituding Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.

"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.

Baca juga: Wamenkumham klarifikasi laporan IPW ke KPK
Baca juga: Aspri sebut tak ada arahan Wamenkumham untuk laporkan Ketua IPW

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023