"Hadirnya pelayanan keimigrasian ini menambah lengkap pelayanan publik bagi warga di Mal Pelayanan Publik Timor-Atambua yang sebelumnya sudah diisi beberapa instansi pelayanan publik,"
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua menghadirkan pelayanan keimigrasian untuk mendukung pelayanan publik bagi warga di Mal Pelayanan Publik Timor-Atambua milik Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Timor Leste.

"Hadirnya pelayanan keimigrasian ini menambah lengkap pelayanan publik bagi warga di Mal Pelayanan Publik Timor-Atambua yang sebelumnya sudah diisi beberapa instansi pelayanan publik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.

Ia menjelaskan, pelayanan keimigrasian yang mulai dibuka pada Senin (20/3) pukul 07.30 Wita telah disambut dengan antusiasme warga yang cukup tinggi yang ditunjukkan dengan sebanyak 15 orang yang mengajukan permohonan dokumen keimigrasian hingga pukul 09.30 Wita.

Warga mengajukan pemohonan layanan berupa dokumen perjalanan RI dan izin tinggal keimigrasian baik berupa permohonan dokumen baru maupun penggantian dokumen.

"Petugas Imigrasi yang kami siagakan beserta sarana pendukung telah melayani berbagai permohonan warga tersebut," katanya.

Halim mengatakan sebagian pelayanan keimigrasian dipindahkan di Mal Pelayanan Publik Timo-Atambua seiring dengan proses renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang sedang berlangsung dan ditargetkan akan selesai pada Oktober 2023.

Setelah renovasi dilakukan, kata dia, pelayanan keimigrasian di mal pelayanan publik untuk melayani warga bersama-sama dengan instansi lainnya yang sudah ada di fasilitas tersebut.

"Hanya untuk pelayanan kehilangan paspor yang harus diurus ke Kantor Imigrasi Atambua sedangkan pelayanan lainnya dapat diakses di mal pelayanan publik tersebut," katanya.

Halim berharap adanya sinergi bersama dalam meningkatkan pelayanan publik ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen yang diperlukan.

"Masyarakat tidak perlu bolak dari satu instansi ke instansi lain ketika mengurus dokumen yang saling berkaitan karena sudah tersedia di satu gedung," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023