Tentu saja, karena ada SP3, ya surat ini saya gunakan sebagai alat bukti tambahan dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku akan menjadikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni untuk pengajuan bukti dalam pemeriksaan perkara yang sama di Dewan Kehormatan Penyelenggara Publik (DKPP).

Hasyim menjelaskan bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan lebih dulu di Polda Metro Jaya, dan belakangan kepolisian telah mengeluarkan SP3 perkara tersebut.

"Dalam kasus penyelidikan itu pihak kepolisian atau dalam hal ini Polda (Metro Jaya) sudah mengambil kesimpulan berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan," katanya kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Hasyim menegaskan bahwa SP3 dari Polda Metro Jaya itu akan digunakannya sebagai alat bukti yang akan diajukan ketika diperiksa oleh DKPP.

"Tentu saja, karena ada SP3, ya surat ini saya gunakan sebagai alat bukti tambahan dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP," ujarnya.

Sebagai informasi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan melakukan pelanggaran KEPP melalui dua laporan yakni perkara nomor 35-DKPP/II/2023 dan 39-PKE/DKPP/II/2023.

Baca juga: DKPP periksa Ketua KPU RI terkait dua perkara secara tertutup

Perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman atas dugaan Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Sedangkan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan langsung oleh Hasnaeni, yang menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual disertai pengancaman terhadap pengadu.

Sementara itu, Hasnaeni juga melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 13 Agustus sampai dengan 3 September 2022 dengan nomor laporan LP/B/286/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 16 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu (19/3) menyatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dengan klarifikasi 11 saksi, termasuk pelapor dan terlapor.

Trunoyudo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan rangkaian penyelidikan seperti pengecekan lokasi hingga meminta pendapat ahli termasuk ahli psikologi forensik dan ahli pidana.

"Dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo.

Baca juga: Ketua KPU minta maaf terkait pernyataan soal sistem pemilu
Baca juga: DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut


 

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023