bermula ketika salah satu polisi RW di Palmerah mendapat informasi terkait adanya praktik penjualan minuman keras
Jakarta (ANTARA) - Polisi RW yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin.

"Ini berkat kerja polisi RW yang dibentuk Kapolda Metro Jaya. Kita bisa sita 600 botol minuman keras," kata Kapolsek Palemerah, Kompol Dodi Abdurohim, saat ditemui di Mapolsek Palmerah.

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras di wilayah Palmerah menjelang bulan puasa.

Dodi mengatakan, pengungkapan praktik peredaran miras ini bermula ketika salah satu polisi RW di Palmerah mendapat informasi terkait adanya praktik penjualan minuman keras.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak polisi RW dan jajaran Polsek Palmerah melakukan penggerebekan terhadap empat warung yang menjual minuman keras.

Lebih dari 20 kardus berisi 600 botol minuman keras disita Polsek Palmerah dari hasil penggerebekan tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Dodi menjelaskan empat pedagang ini mengaku mendapatkan minuman keras dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan terhadap empat penjual miras tersebut.

Nantinya barang bukti miras tersebut diserahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk selanjutnya dimusnahkan secara massal.
Baca juga: Satpol PP Jakbar tangkap empat WTS dalam operasi pekat
Baca juga: Kuasa hukum S sebut botol miras di mobil MDS bukan milik bersangkutan
Baca juga: Polisi sita puluhan miras dan petasan di Ciracas

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023