Nanti ada pengurusnya yakni seksi sosialisasi serta pengawasan dan seksi operasional dengan anggota minimal dua orang dari warga setempat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan pengelolaan sampah lingkup RW mengacu Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup warga.

"Nanti ada pengurusnya yakni seksi sosialisasi serta pengawasan dan seksi operasional dengan anggota minimal dua orang dari warga setempat atau bisa juga dari petugas gerobak," kata Sub Koordinator Pengembangan Peran Serta Masyarakat Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Susi Andrian, di Jakarta Selatan, Senin.

Susi mengatakan pengurus yang berada dalam struktur Bidang Pengolahan Sampah RW (BPS RW) tersebut mempunyai tugas  mengusulkan lokasi tempat pembuangan sampah sementara Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R), menjamin dan mengawasi ketertiban pemilahan sampah, hingga mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana.

Nantinya BPS RW akan melakukan pengawasan secara berkala paling kurang tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ketua tim akan melaporkan kepada Lurah.

Salah satu materi BPS RW yakni memilah jenis sampah mudah terurai oleh proses alam seperti sisa makanan sayur dan buah hingga dedaunan, rumput, ranting, dan sebagainya.

Kemudian, target dari BPS RW ini diukur dengan meningkatnya kesadaran warga dalam memilah sampah dengan dibentuknya rumah memilah.

Adapun berdasarkan rekapitulasi per 14 Maret 2023 telah terbentuk sebanyak 30.238 rumah memilah dari 221.571 rumah yang ada di Jakarta Selatan.

"Kendala dari BPS RW ini belum optimal lantaran pergantian kepengurusan, belum memahami pengelolaan sampah, kurang koordinasi, hingga kapasitas petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang berbeda-beda ketika memberikan pendampingan," tambahnya.

Mengatasi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindaklanjuti dengan meminta dukungan dari Biro Pemerintahan, Wali Kota, Camat, dan Lurah dalam implementasi pengangkutan sampah terjadwal di warga.

Kemudian, meningkatkan penguatan pengurus BPS RW dalam melaksanakan pengelolaan sampah lingkup RW agar lebih maksimal.

"Peningkatan kapasitas Petugas Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) pendamping RW juga perlu untuk melaksanakan pendampingan pengelolaan sampah," tutupnya.
Baca juga: INSWA: Sejumlah kota besar sudah darurat sampah
Baca juga: Teknologi RDF tidak tepat untuk atasi sampah di Jakarta
Baca juga: Sudin LH Jakbar minta perusahaan dan rumah sakit kelola sampah

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023