Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta.

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tersebut.

Baca juga: DPR: Revisi UU ASN akomodasi tiga putusan MK

Baca juga: Wakil Ketua DPD sarankan perluasan definisi ASN mencakup honorer


Puan menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (14/3).

"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang," kata dia.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual, adapun 95 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin, sehingga berjumlah 380 orang.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023