Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) terkait penganiayaan anak kandungnya yang berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet, ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Sudah tahap kedua, pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jaksel dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, kasus RIS tinggal menunggu waktu untuk berlanjut ke persidangan kasus penganiayaan tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menahan tersangka RIS. Tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Baca juga: Polisi panggil saksi dan terlapor kasus penganiayaan anak
Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel


Menurut Irwandhy, kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Kemudian Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan RIS sebagai tersangka pada Jumat (6/1) lalu setelah dilakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023