Untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik di Tanah Air
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR bersama Pemerintah harus dipersiapkan dengan matang pasca-disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

"Harus segera dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, tentunya dengan persiapan yang matang untuk mengakselerasi lahirnya UU PPRT di Tanah Air," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Rerie berharap pihak Pemerintah yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga mampu berkolaborasi dengan baik dalam proses pembahasan lanjutan RUU PPRT ini.

"Untuk mengakselerasi penerapan sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih baik di Tanah Air," ujarnya.

Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR

Baca juga: DPR RI gelar rapat paripurna ambil keputusan Perpu Ciptaker


Menurut dia, sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) harus benar-benar dipersiapkan dengan baik agar pembahasan RUU PPRT berlangsung efektif sehingga menghasilkan payung hukum yang mampu menjawab tantangan yang dihadapi pekerja para pekerja rumah tangga.

Dia juga meminta agar anggota DPR yang terlibat pembahasan RUU PPRT menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan saat proses pembahasan instrumen perlindungan pekerja rumah tangga itu dilakukan.

Dalam penerapannya, Rerie mengatakan kehadiran UU PPRT ke depannya menuntut komitmen kuat dari para pemangku kepentingan.

"UU PPRT membutuhkan dukungan semua pihak mulai dari Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, masyarakat hingga para aparat penegak hukum," tuturnya.

Termasuk, ujarnya lagi, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak terhadap kehadiran UU PPRT itu dalam rangka mendorong kehadiran negara dalam proses memanusiakan manusia bagi setiap warga negara.

"Tanpa dukungan dan komitmen bersama dalam penerapannya, hadirnya UU PPRT yang diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pekerja rumah tangga akan sia-sia," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI untuk dibahas bersama Pemerintah.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023