Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.

"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas kesempatan kerja melalui investasi, hingga memastikan keberlangsungan usaha.

"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tutur Indah.

Ia menekankan bahwa keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga.

"Perlu kita jaga keselarasannya dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," ujar Indah.

Baca juga: Puan harap Perpu Ciptaker stabilkan perekonomian

Dalam kesempatan itu ia juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tidak mendegradasi hak-hak pekerja.

"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan," kata Indah.

Sebelumnya DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.

Baca juga: Menko: UU Cipta Kerja jadi fondasi kuat lawan goncangan perekonomian
Baca juga: DPR RI gelar rapat paripurna ambil keputusan Perpu Ciptaker
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023