mereka akan mendapat pembinaan dari kecamatan, Sudin KUKMP dan dari internal masjid
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Masjid Raya Al Isra di Tanjung Duren, Jakarta Barat, menyediakan delapan kios permanen di dalam lingkungan masjid guna memberdayakan kemandirian ekonomi untuk masyarakat sekitar.

"Kios-kios tersebut akan diisi oleh jemaah atau masyarakat sekitar yang tergolong sebagai mustahik zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat,” kata Ketua Harian Masjid Al Isra, Rifki Maulana di Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Jemaah penuhi Masjid At-Tin pada Tarawih awal Ramadhan

Rifki menjelaskan, kios-kios kuliner yang diresmikan pada 17 Maret 2023 tersebut didirikan menggunakan dana zakat sebagai hasil kerja sama Masjid Al Isra dengan Yayasan Baitul Maal BRIliaN (YBM BRI).

Selain diberikan tempat untuk berdagang, lanjut Rifki, para jemaah juga diberikan modal usaha dengan harapan terjadi peningkatan dan kemandirian ekonomi yang membuat mereka dapat menjadi muzzaki atau pemberi zakat di masa depan.

“Jadi ada peningkatan ekonomi bagi para jemaah,” kata Rifki.

Rifki juga mengatakan bahwa para jemaah tersebut akan diberi pembinaan dan evaluasi setiap bulannya oleh pihak Masjid Al Isra yang bekerja sama dengan Kecamatan Grogol Petamburan dan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Barat.

“Misalnya dari sisi penjualan mereka bermasalah, mereka akan mendapat pembinaan dari kecamatan, Sudin KUKMP dan dari internal masjid sendiri. Sebagai evaluasi, jika ada yang dagangannya bangkrut, kami akan mengalihkan usahanya, dalam artian mengganti jualan mereka dengan jualan yang lebih laku,” ujar Rifki.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kios-kios tersebut, Rifki mengatakan bahwa Masjid Al Isra memiliki Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) yang ditugaskan untuk mengelola badan-badan usaha milik masjid.

“Untuk kios-kios tersebut, memang mereka tidak membayar sewa kepada masjid. Namun mereka dibebankan infaq untuk listrik, kebersihan dan air sebesar Rp15.000-20.000 per hari. Adapun pengelolaan serta pengawasan dana infaq tersebut langsung di bawah BUMM. Pengawasan dalam hal ini berarti pengawasan terhadap permodalan, pengembangan usaha, penjualan dan lainnya,” tutup Rifki.

Baca juga: Pemkot Jakbar janji sediakan fasilitas ramah tunanetra di masjid

Baca juga: Masjid Raya Uswatun Hasanah Jakbar laksanakan Shalat Idul Adha

Baca juga: Pemkot Jakbar fasilitasi warga yang ingin hapus tato


 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023