"Rencananya akan dijual dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,"
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara tindak pidana umum dengan cara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Tiga perkara dihentikan penuntutan dua perkara tindak pidana pencurian, dan satu perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Selasa, kemarin," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis.

Ia mengatakan perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Serdang Bedagai (Sergei) Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Yos merinci, perkara dari Kejari Sergei dengan tersangka Azrai Abdi Nasution alias Zo'i mencuri sepeda motor korban yakni Sarno F dengan melanggar Pasal 362 KHUPidana.

"Rencananya akan dijual dan uang tersebut digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," ucapnya.

Kemudian perkara dari Cabjari Madina dengan tersangka Weriawan Nasution bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani, Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Sementara perkara ketiga berasal dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak.

Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentang "kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga".

"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, alasannya dilakukan penghentian RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara denda atau diancam dengan pidana perkara tidak lebih 5 tahun.

"Dengan diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan Perja N0 15 tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," tambahnya.






 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023