Kalau saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Barat menggelar patroli berkala selama Ramadhan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang membuka usahanya.

"Jadwal patroli sengaja dibuat  acak dan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Agus mengatakan setiap patroli Satpol PP mengirimkan lima petugas. Mereka akan bergabung dengan kepolisian dan petugas Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

Beberapa wilayah menjadi perhatian khusus petugas seperti Cengkareng, Kalideres, dan Taman Sari.

Tiga kecamatan tersebut diperhatikan secara khusus lantaran di sana banyak tempat hiburan malam.

Jika petugas patroli menemukan  tempat usaha yang melanggar jam operasional maka akan dilakukan penindakan  berupa teguran hingga penutupan.

Penyegelan sendiri akan dilakukan oleh Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif didampingi dengan Satpol PP.

"Kalau saat kita temukan mereka mau tutup atau sedang pesanan terakhir langsung kita bubarkan saja. Tapi kalau dia masih beroperasi lama dan tidak kooperatif ya kita tutup," tegas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat tak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;
  1. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  4. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  6. Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
  8. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Jakbar wajibkan diskotek hingga rumah pijat tak beroperasi
Baca juga: Satpol PP razia tempat hiburan malam di Taman Sari jelang Ramadhan
Baca juga: Kapolda Metro Jaya ingatkan hiburan malam patuhi perda selama Ramadhan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023