kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menjerat pasal berlapis terhadap BI (40), pelaku penusukan terhadap temannya sendiri PW (39) hingga tewas di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Hady di Jakarta, Jumat.

Hady menceritakan kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras bersama kawannya, YS. Kemudian, korban PW alias M datang dan bergabung minum dengan tersangka, serta saksi sekitar pukul 00.00 WIB.

PW yang tengah mabuk berat kemudian meracau dengan perkataan yang tidak menyenangkan hingga membuat sakit hati BI.

"Seperti mengatakan, 'saya tidak pernah takut dengan kamu.' Kemudian dijawab oleh tersangka adalah sudahlah jangan kaya gitu malu dilihatin orang. 'Bodoh lo!', kemudian tersangka perangai kaya gitu," tutur Hadi.

Karena sakit hati akibat ucapan itu, serta sempat ditantang oleh korban, BI kemudian menusuk korban PW di bagian punggung sebanyak enam kali hingga PW jatuh dalam posisi terlentang.

Tak cukup di situ, aksi keji BI dilanjutkan dengan menggorok leher korban menggunakan pisau ke leher.

PW pun sempat melarikan diri dari buruan polisi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatra Selatan pada Kamis (23/3) malam.

Baca juga: Pelaku penusukan terhadap teman sendiri diringkus polisi

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023