Jayapura (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Kota Jayapura, Papua, terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran insentif COVID-19 kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien sejak awal pandemi pada 2020 hingga 2020 di wilayah itu.

Direktur RSUD Abepura Daisy Urbinas di saat dihubungi di Jayapura, Sabtu, mengatakan pihaknya tidak menutupi persoalan pembayaran insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan.

"Kami baru membayar insentif COVID-19 bagi tenaga kesehatan untuk Mei dan Juni 2020 serta Januari hingga September 2021," katanya.

Menurut Urbinas pihaknya akan terus berusaha untuk membayar insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) karena itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pembayaran insentif COVID-19 dikembalikan kepada pemerintah provinsi.

Baca juga: Tenaga medis RSAM Bukittinggi pertanyakan hak terkait dana COVID-19

Baca juga: IDI Lampung sebut vaksinasi dan insentif wujud perlindungan bagi nakes


"Saat ini kami terus berjuang agar Pemerintah Provinsi Papua membayarkan insentif COVID-19 yang tersisa," ujarnya.

Hal tersebut ia sampaikan karena tenaga kesehatan RSUD Abepura seperti petugas laboratorium dan petugas farmasi kembali menanyakan insentif COVID-19 pada Sabtu (25/3).

Salah satu tenaga kesehatan RSUD Abepura yang bertugas di laboratorium Sunarti di Jayapura, Sabtu, mengatakan total insentif COVID-19 pada 2020 hingga 2022 sebesar Rp6,6 miliar.

Menurut Sunarti, jumlah nakes yang belum menerima insentif COVID-19 sebanyak 60 orang termasuk petugas laboratorium dan farmasi.

"Namun data ini belum termasuk dengan  perawat dan bidan," katanya.

Dia menjelaskan insentif COVID-19 yang belum dibayarkan pihak rumah sakit itu terdiri atas 48 tenaga kesehatan laboratorium yakni insentif dari Juli hingga Desember 2020 senilai Rp1,3 miliar, insentif Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp690 juta dan insentif dari Januari hingga Desember 2022 senilai Rp2,7 miliar.

Dia menambahkan selain itu pihak RSUD Abepura juga belum membayar insentif COVID-19 untuk tenaga farmasi berjumlah 12 orang terdiri atas insentif Juli hingga Desember 2020 sebanyak Rp360 juta, insentif Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp165 juta dan insentif Januari hingga Desember 2022 senilai Rp705 juta.

“Walaupun belum dibayarkan insentif kami tetap bekerja melayani pasien di RSUD Abepura," ujarnya.

Kuasa Hukum tenaga kesehatan RSUD Abepura, Advokat Aristotels F Howay mengatakan terkait masalah itu pihaknya telah menyurati berbagai instansi seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat, Kemenkumham Papua, Kementerian Keuangan hingga DPR Papua.

"Kami harapkan agar secepatnya merespon permasalahan yang sedang dihadapi tenaga kesehatan RSUD Abepura," katanya.*

Baca juga: Kejari Bintan selidiki kasus insentif COVID-19 fiktif

Baca juga: Pemerintah tidak jadi menarik kembali kelebihan insentif nakes


Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023