Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar berharap AS, eks pelaku pencabulan di Sukabumi, Jawa Barat, tidak mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Jika pembinaan dan rehabilitasinya berjalan dengan baik, maka akan mengurangi risiko (keberulangan perbuatan) tersebut," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Namun demikian, lanjut Nahar, jika AS mengulangi perbuatannya, maka dapat terancam sanksi pidana yang lebih berat.

Baca juga: KPPPA minta Polri usut tuntas kekerasan seksual anak di Baubau

Jika mengulangi perbuatan yang sama, akan mendapat penambahan 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, dan jika menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Kemudian ancaman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA

Nahar menambahkan, untuk mencegah berulangnya kasus, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sukabumi.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kota Sukabumi untuk melakukan kegiatan pencegahan keberulangan kasus di wilayah mereka," kata Nahar.

Sebelumnya, AS, terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Februari 2023 dan telah kembali ke keluarganya di Sukabumi.

Baca juga: Kemen PPPA minta pelaku kekerasan seksual anak dihukum berat

AS diminta wajib lapor hingga September 2028.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023