Bandarlampung (ANTARA) - Istri terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Karomani, yakni Enung Juhartini menolak memberikan kesaksian untuk suaminya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa.

"Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Lingga Setiawan saat bertanya kepada Enung Juhartini dalam persidangan itu.

Lingga Setiawan mengatakan sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri," kata Lingga.

Enung Juhartini dalam persidangan tersebut menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

Baca juga: Sekretaris PWNU sebut Karomani minta Rp100 juta untuk infak LNC
Baca juga: Istri Karomani mundur sebagai saksi perkara suap Unila


"Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak bersaksi untuk jadi saksi suami saya," ujarnya.

Atas jawaban istri Karomani tersebut, majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, serta hakim lain Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbunus, dan Aria Veronica mengabulkan permintaan Enung Juhartini untuk tidak bersaksi atas terdakwa Karomani.

Pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas tiga terdakwa, yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri di PN Tanjungkarang,

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi, yakni Mahfud Santoso (mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah), M Anton Wibowo (Kabid Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah).

Selanjutnya, Hepi Hasasi (anggota Polda Lampung), Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung), Enung Juhartini (istri terdakwa Karomani), Adi Triwibowo (staf TU dan ajudan terdakwa Karomani), Budi Sutomo, dan Mualimin.

Karomani, mantan Rektor Unila bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila  Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023