Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penilaian atau assessment terhadap objek vital dan fasilitas publik dalam rangka mengoordinasikan pencegahan ancaman teror.

"Kita sudah sepakat akan memberi bantuan assessment kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam assessment ini diharapkan setiap gedung akan memiliki paling tidak standar minimum pengamanan dari ancaman terorisme," ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI Mayjen TNI Nisan Setiadi usai melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kantor Gubernur Jakarta, Selasa.

Dalam keterangannya, Nisan mengatakan bahwa sejumlah fasilitas publik yang dijadikan lokasi pada gelaran olahraga internasional, seperti FIFA U-20, Formula E, serta tempat pertemuan dan penginapan peserta acara KTT Asean 2023 mendatang juga akan dilakukan assessment.

Nisan mengatakan assessment di sejumlah tempat strategis dan fasilitas publik akan menjadikan DKI Jakarta semakin aman dan bebas dari potensi tindak pidana terorisme.

"Supaya Jakarta aman, kan Jakarta Center of Gravity-nya. Kita mencegah agar jangan sampai ada orang yang akan datang membuat situasi jadi tidak aman," ucap Nisan.

BNPT RI telah memiliki Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik yang dituangkan dalam Peraturan BNPT No 3 Tahun 2020. Pedoman ini disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Baca juga: BNPT dorong narasi kebangsaan di medsos cegah kebencian
Baca juga: BNPT sampaikan perlu pendekatan humanis oleh penegak hukum di Papua

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023