Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengeluhkan capaian kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) masih berkisar 25 persen hingga 88,3 persen dengan masa tugas yang akan berakhir pada 31 Desember 2023.

"Satgas mulai dari awal sampai akhir capaian masih 25 persen sampai 88,3 persen, sementara bubar beberapa bulan lagi, bagaimana?" tanya Misbakhun di Media Center DPR RI, Selasa.

Ia mengungkapkan Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.

Adapun Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Misbakhun juga menyebutkan saat ini ada penguasaan yang bersifat fisik. Akan tetapi, negara tidak menguasai dokumen jaminannya. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan Satgas BLBI dengan preman yang merebutkan tanah.

"Umur BLB sudah berapa? Sudah hampir berapa? Istilah menguasai fisik," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Lakukan "asset tracing" demi kembalikan dana BLBI
Baca juga: Satgas BLBI sebut dana pengembalian senilai Rp28,53 triliun


Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menjelaskan bahwa perolehan total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun terdiri atas uang dan aset yang disita dan dikuasai negara.

Meski begitu, kata dia, nilai terbesar berasal dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.

"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang, kemudian masuk ke dalam PNBP senilai Rp1,05 triliun.

Dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp8,54 triliun, kata dia, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai senilai Rp2,49 triliun.

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023