Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika.

"Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan," ujar Yasonna dalam rapat kerja (raker) antara Menkumham RI dan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Yasonna, sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR. Akan tetapi, pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.

"Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait," ucap Yasonna.

Ia berharap agar UU Narkotika ini dapat selesai sebelum 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode ini, terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024.

"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system," ujar Yasonna.

Revisi Undang-Undang Narkotika sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.

"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: DPR RI perpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan Narkotika
Baca juga: Arteria sebut revisi UU Narkotika solusi kelebihan penghuni lapas

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023