akan terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang proses pemilihan umum
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat tidak bersalah atas tuduhan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan seorang warga.

"Alhamdulillah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah dibacakan yang kesimpulannya menolak pengaduan pengadu seluruhnya," kata Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut menandakan seluruh proses penerimaan PPK yang dilakukan KPU Jakarta Barat tahun ini dinyatakan sah sesuai peraturan.

Dengan adanya keputusan ini, Cucum beserta jajarannya memastikan akan  memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang proses pemilihan umum menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat diadukan ke DKPP oleh seorang warga bernama Ign. Ditok Gagah Trijaya, atas tuduhan pelanggaran kode etik dalam proses pemilihan anggota PPK.

Cucum beserta jajaran pun menyiapkan beberapa bukti untuk membuktikan bahwa proses seleksi PPK berjalan sesuai prosedur.

"Kita sudah siapkan bukti-buktinya. Dari mulai persoalan nilai hingga tes komputer dalam seleksi PPK," kata Cucum di Jakarta, Jumat (17/2).

Cucum menyoroti poin-poin laporan yang diadukan Ign. Ditok Gagah Trijaya, yakni pemberitahuan tes komputer lewat WhatsApp hingga pengumuman kelulusan tes tanpa pemberitahuan nilai.

Terkait pemberitahuan nilai, Cucum menjelaskan, pihaknya sudah memberikan pengumuman nilai ujian Computer Assited Test (CAT) beberapa menit setelah tes.

"Jadi pengumuman waktu CAT langsung kita umumkan hasilnya 30 menit setelah selesai CAT," kata dia.
​​​​
Setelah itu, pihaknya mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos untuk masuk ke tes wawancara.

"Rangking satu sampai 10 yang tes wawancara kita umumkan nama-namanya dan nilai wawancara kita tempel di kantor," kata dia.

Selain itu, Cucum juga mengakui tes komputer hanya diumumkan lewat pesan aplikasi WhatsApp. Tes itu tidak ditujukan kepada semua peserta melainkan hanya untuk warga yang memiliki keahlian dalam mengolah data di komputer.

Hal tersebut dilakukan karena pihaknya memerlukan petugas yang memiliki keahlian mengolah data  komputer.

"Nah sebelum wawancara kita minta mereka 'coba deh nih ada soal memindahkan format Microsoft XL ke format CSV, sama menjumlahkan laki dan perempuan pakai rumus'. Itu mudah kan," kata dia.
Baca juga: KPU Jakbar serahkan 19 bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik
Baca juga: KPU Jakbar tolak eks PPK Pemilu 2014 karena rekam jejak buruk
Baca juga: KPU siapkan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik seleksi PPK

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023