Manado (ANTARA) -
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan total sekitar Rp7,5 miliar dari Januari hingga Februari 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut, santunan terbanyak diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp4,05 miliar.

"Sementara sisanya korban luka-luka Rp3,3 miliar, cacat tetap Rp68,5 juta, dan biaya penguburan Rp12 juta," katanya.

Ia menambahkan, santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah kerja meliputi Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Baca juga: Jasa Raharja Sulut apresiasi dukungan percepatan laporan kepolisian

Menurut Amaluddin, dibanding dengan periode yang sama tahun 2022, jumlah santunan tersebut naik sebesar 9,37 persen atau Rp643 juta.

"Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, kami mengimbau kepada masyarakat dalam berkendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, lanjut Amaluddin, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka setiap Polres.

Dengan demikian, kata dia, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.

Baca juga: Jasa Raharja maksimalkan teknologi informasi beri pelayanan di Sulut

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca juga: Jasa Raharja Sulut serahkan santunan Rp44,7 miliar selama 2022

"Kami mengimbau masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas agar saat melakukan perjalanan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan tertib dan aman," katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023