kami sangat menghormati itu
Jakarta (ANTARA) - Pihak keluarga anak berkonflik dengan hukum AG (15) menghargai keputusan pihak keluarga D (17) terkait nota keberatan atau eksepsi mengenai kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga, apabila memang belum bisa menerima diversi ini dan kami sangat menghormati itu," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mangatta juga menyampaikan pihaknya sudah mempertemukan orangtua anak AG dan paman D Rustam Hatala untuk memohon maaf secara langsung serta mendoakan agar korban D segera pulih.

Terkait nota keberatan, pihak AG belum bisa membagikan isi eksepsi lantaran sidang dilaksanakan tertutup dan pihaknya hanya menanggapi syarat formil.

"Besok akan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," tambahnya.

Baca juga: Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG

Dengan demikian, pihak AG mempercayakan segala urusan kepada pihak hakim dan menghargai keputusan pihak keluarga D.

Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Sebelumnya, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis akan melanjutkan pokok materi," kata Mellisa.

Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari JPU.

Baca juga: Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D

Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3) kemarin.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023