Kota Bengkulu (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menangkap empat mahasiswa saat unjuk rasa untuk meminta pemerintah merevisi undang-undang cipta kerja di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu karena diduga menjadi provokator.

"Memang benar ada mahasiswa yang diamankan karena dianggap menjadi provokator aksi bentrok antara polisi dan mahasiswa," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Keempat mahasiswa tersebut yaitu RZ, AH, TM dan MR yang merupakan mahasiswa Universitas Bengkulu.
 
Ia menyebutkan, para mahasiswa yang ditangkap tersebut akan dimintai keterangan dan bentrok tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi. "Sementara akan kita mintai keterangan, belum kita ketahui apa sebab-sebab mereka diamankan, nanti akan kita cek dulu," ujar dia.
 
Faktanya, ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Bengkulu mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta pemerintah merevisi Undang-undang Cipta Kerja.
 
Namun, tidak ada satupun anggota DPRD Provinsi Bengkulu berada di tempat karena sedang menjalani dinas di luar kota, sehingga berakhir bentrok mahasiswa dan polisi yang diawali oleh pihak kepolisian mendorong mundur mobil yang digunakan oleh massa.
 
Setelah itu, anggota kepolisian tidak terima mobil yang gunakan didorong mundur, sehingga mahasiswa kembali mendorong mobil tersebut ke arah polisi. Akibat kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mahasiswa yang mendorong mobil hingga menabrak petugas kepolisian.
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023