Jakarta (ANTARA) - Badan Perfilman Indonesia (BPI) akan menyiapkan naskah akademik yang bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dengan rancangan Undang-Undang yang baru.

"Jadi kita akan melahirkan suatu naskah akademik terkait dengan bagaimana mengembangkan industri ini. Kemudian ada lagi tindak lanjutnya seperti apa," kata Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru saat dijumpai media di acara "Sarasehan Wajah Film Nasional" di Jakarta, Kamis.

Pemerintah yang diwakili oleh Kemendikbudristek dan Kemenparekraf pada Kamis telah menerima buku "Wajah Perfilman Indonesia" yang disusun BPI berdasarkan hasil penelaahan terhadap masalah industri perfilman nasional selama konferensi Hari Film Nasional pada 6-11 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMM) Kemendikbudristek Ahmad Mahendra yang diwakili oleh Kapokja Apresiasi dan Literasi Film Direktorat PMM Kemendikbudristek Edy Suwardi menyampaikan pihaknya mendukung proses selanjutnya yang dilakukan BPI untuk mengembangkan buku tersebut.

Kemendikbudristek berharap buku "Wajah Perfilman Indonesia" dapat dikembangkan menjadi naskah akademik untuk dijadikan rencana tindak lanjut pengembangan perfilman Indonesia dalam rangka pemajuan kebudayaan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Paggaru mengatakan penyusunan naskah akademik, yang menjadi referensi untuk mengubah UU No. 33 Tahun 2009, akan menjadi fokus yang dilakukan BPI pada tahun ini. BPI juga menargetkan akan menyerahkan naskah akademik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.

"Mereka (di DPR) juga sudah jalan. Jadi tim di DPR itu sedang jalan melakukan survei. Nanti kan apa yang kita temukan sebagai masyarakat film (lewat naskah akademik) sama apa yang ditemukan oleh DPR, nanti kita tinggal compare," kata dia.

Wacana untuk mengganti UU Perfilman sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Namun, kata Gunawan, pihaknya pada beberapa tahun lalu belum menelaah dan mengkaji terhadap permasalahan industri film secara komprehensif.

Kini, BPI pun sudah menyusun buku yang menyediakan data terkait kebijakan untuk pengembangan perfilman nasional dengan landasan teoretis dan ilmiah yang kuat. Buku ini diharapkan dapat membuahkan naskah akademik.

"Makanya konferensi itu mereka (narasumber dari beragam stakeholder) menyampaikan temuan-temuannya. Kemudian kita rumuskan dan memang, ya, terlihat. Nanti akan jadinya naskah akademik untuk kita usulkan, jadi ada data," kata Paggaru.

Dia mengatakan bahwa ada banyak regulasi terkait perfilman yang tidak harmonis satu sama lain sehingga berdampak dan menghambat industri film untuk maju. Menurut Paggaru, UU Perfilman yang dikeluarkan pada 2009 juga sudah tidak lagi relevan di masa sekarang.

"Memang betul-betul dinyatakan (dari BPI) bahwa UU harus ganti. Bukan diubah. Karena tidak lagi relevan dengan perkembangan, dengan UU yang lain nggak harmonis," kata Paggaru.


Baca juga: Kemenparekraf dukung BPI buat rekomendasi untuk kemajuan film nasional

Baca juga: LSF RI terus gencarkan sosialisi UU perfilman ke sekolah-sekolah

Baca juga: Bekraf: majukan film nasional mulai dari pembenahan UU

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023