Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana ke depannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjanji untuk menyiapkan solusi terbaik bagi para pedagang yang terdampak larangan penjualan pakaian impor bekas.

Janji tersebut disampaikannya secara langsung menanggapi keluhan dan kegelisahan para pedagang pakaian bekas di pusat thrifting Ibu Kota dalam dialog bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki di Blok III, Pasar Senen, Jakarta, Kamis.

“Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana ke depannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga,” ucap Mendag.

Pedagang Pasar Senen pun merasa lega karena Mendag memberikan jaminan pakaian bekas yang terlanjur mereka punya bisa dijual sampai habis.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus berdiskusi dan mencarikan solusi untuk para pedagang barang-barang impor bekas atau thrifting. Ia menuturkan bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur UU dan tidak ilegal.

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Mendag meminta agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas.

Turut mendampingi Mendag dalam dialog tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, menyampaikan pujian atas langkah Mendag datang ke Pasar Senen dan mendengar kegelisahan para pedagang.

“Terima kasih Pak Menteri. Menteri bernyali. Keren.” ujar dia.

Baca juga: Ke Pasar Senen, Mendag: kami tak buru pedagang pakaian impor ilegal
Baca juga: Teten ajak pedagang thrifting Pasar Senen beralih jual produk lokal
Baca juga: Polri optimalkan pengawasan cegah pakaian berkas impor masuk

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023