Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, jam layanan Samsat Keliling ini bervariasi, yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Hotel D'Arcici pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata Jalan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-11.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mal SDC pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-11.30 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-13.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
14. Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-11.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Kamis, tersedia 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Rabu, tersedia 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023