Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) yang memperpanjang penugasan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Gugus tugas merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT. Praktik baiknya sudah kita lihat bersama ketika mengawal pengesahan UU TPKS. Selain itu, pemerintah sepakat bahwa kerja yang kita butuhkan dalam penyusunan RUU PPRT tidak hanya kerja substansi, tapi kerja komunikasi dan politik," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Jumat.

Gugus tugas ini terdiri atas delapan Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemen PPPA, KSP, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Bintang Puspayoga mengatakan percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.

"90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya," kata Menteri Bintang.

Lebih lanjut dia mengatakan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU PPRT dengan peraturan perundangan lainnya.

"Ketika bicara perlindungan kepada PRT yang berasaskan keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan HAM, kami harapkan supaya memperhatikan UU yang ada terkait perempuan dan anak, seperti UU Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak," tutur Bintang Puspayoga.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023