perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.

"Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Muhadjir Effendy menambahkan RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.

Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras); diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak; identitas; jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban; serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.

Baca juga: Menteri Bintang apresiasi perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT
Baca juga: Kemnaker bersama K/L bahas percepatan penetapan RUU PPRT

Muhadjir Effendy pun meminta Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT untuk melakukan analisis yang mendalam dalam proses penyusunan aturan di dalam RUU PPRT agar tidak merugikan PRT.

"Perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, agar jangan sampai semangat kita adalah membela PRT, tetapi justru nantinya merugikan PRT," pesan Muhadjir Effendy. Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan surat presiden kepada DPR RI terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

"Surpres saat ini sedang berproses di Mensesneg untuk bisa dikirimkan ke DPR RI secepatnya," kata Moeldoko.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong pembahasan RUU PPRT libatkan kelompok PRT
Baca juga: Komnas Perempuan minta dukungan publik sukseskan RUU PPRT
Baca juga: Moeldoko sebut surpres soal RUU PPRT segera dikirim ke DPR

 

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023