Pelaku juga mengambil pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak 12 kali hingga korban meninggal dunia."
Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap pembunuh Dewi Regina (18), seorang pembantu rumah tangga di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, pada Jumat (30/11) lalu.

"Pelakunya adalah Moch Fajri alias Jay (20), yang tidak lain adalah kekasih korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Dedy Murti Haryadi, di Cikarang, Senin.

Menurut dia, pelaku ditangkap petugas pada Jumat (30/11) sekitar pukul 15.30 di wilayah DKI Jakarta setelah dilakukan pengejaran ke Cirebon dan Karawang.

"Kita tangkap 16 jam setelah kejadian di daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur, tanpa perlawanan. Kebetulan pelaku bekerja sebagai pencuci mobil di sana," ujarnya.

Menurut dia, pelaku tega membunuh kekasihnya akibat cemburu karena korban dikabarkan mempunyai seorang kekasih lain di luar negeri, sehingga pelaku naik pitam dan langsung menghabisi korban yang baru saja bekerja sekitar enam bulan.

Pembunuhan terjadi saat pelaku datang ke rumah majikan korban di Perumahan Taman Sentosa Blok J-1 No 4, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/11) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kemudian korban dan pelaku berbincang, dan tiba-tiba korban meminta putus hubungan karena sudah ada pria lain. Pembunuhan itu terjadi karena cemburu," ujarnya.

Karena kesal, pelaku lalu mencekik korban hingga lemas. Lantas pelaku pergi ke dapur mengambil gunting dan menusuk perut korban sebanyak enam kali.

"Pelaku juga mengambil pisau di dapur dan menusuk korban sebanyak 12 kali hingga korban meninggal dunia," katanya.

Sebelum pergi, kata Dedy, pelaku sempat mencuci pisau dapur dan menyimpannya, lalu membuangnya di angkot.

Pada saat pelaku keluar rumah, salah seorang pedagang sayuran yang merupakan saksi, melihat pelaku.

"Kami menyita satu buah gunting, kasur busa, handpone milik korban berikut dua simcard, uang Rp450 ribu, dan topi warna hitam," katanya.

Pelaku dijerat sementara dengan pasal 338 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara. (AFR/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012