Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah berfokus untuk menggalakkan program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah pusat perbelanjaan.

Hal ini sebagai upaya pemerintah agar Indonesia dapat keluar dari daftar hitam negara dengan penegakan KI buruk atau Priority Watch List (PWL).

“Kita mendapatkan catatan dari United States Trade Representative (USTR) yaitu lembaga milik Pemerintah Amerika Serikat yang memantau peredaran barang-barang palsu di seluruh dunia. Nah, kita direkomendasikan mampu atau tidak untuk keluar dari status PWL itu,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo ketika dihubungi ANTARA pada Selasa.

Baca juga: DJKI targetkan satu sertifikasi pusat perbelanjaan di tiap wilayah

Anom mengatakan selama ini pihaknya berupaya melakukan penegakan KI sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran barang-barang palsu lewat program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.

Dasar dari program tersebut adalah pemerintah menyadari bahwa masih ada barang-barang palsu yang beredar di pusat perbelanjaan dan harus ada upaya pencegahan.

"Sejak dua tahun lalu kami sudah memberikan edukasi kepada sejumlah pusat perbelanjaan. Setelah kami melakukan edukasi, ternyata ada sebagian dari mereka menjual produk palsu lalu kami melakukan penindakan secara selektif berdasarkan pengaduan masyarakat atau pemilik sertifikat KI," jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham: Sertifikasi perbelanjaan tingkatkan kepercayaan investor

Lebih lanjut Anom memaparkan saat ini timnya tengah berfokus pada upaya membebaskan pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua Jakarta Utara dari peredaran barang-barang palsu.

“Ada satu yang merupakan tugas berat dan menjadi tantangan bagi DJKI yaitu melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan Mangga Dua yang memang sangat populer. Ini salah satu mal terbesar dan merupakan prioritas kami saat ini,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Anom mengatakan saat ini pihaknya sudah menggandeng dinas yang ada di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan unit-unit terkait.

“Untuk sertifikasi langsung satu mal sekaligus rasanya tenaga kami masih berkekurangan. Kami akan melakukannya secara bertahap, mungkin bisa setiap blok atau disesuaikan dengan pengaduan resmi masyarakat karena kami masih berpegang pada delik aduan,” kata Anom.

Baca juga: DJKI lanjutkan sertifikasi pusat perbelanjaan cegah pelanggaran KI

Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023