Mudah-mudahan tidak ada. Sampai hari ini tidak ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayarkan THR
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan anggotanya siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil.

Hariyadi juga menyebut kondisi ekonomi yang telah pulih cukup membantu perusahaan untuk bisa menunaikan kewajibannya menjelang hari raya.

“Kalau dari kami insya Allah tidak ada masalah karena kita sudah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan. Juga dibantu pemulihan ekonomi yang juga berjalan baik. Artinya, perusahaan bisa mempersiapkan, mengalokasikan dananya sesuai waktu dan jadwalnya,” katanya dalam acara buka puasa bersama dengan jajaran Apindo di Jakarta, Selasa.

Hariyadi juga meyakini tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR dengan mencicil.

“Mudah-mudahan tidak ada. Sampai hari ini tidak ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayarkan THR,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pengusaha di sektor padat karya yang disebut-sebut masih mengalami kondisi sulit karena dampak ekonomi global.

“Insya Allah (lancar). Sampai hari ini juga mereka (industri padat karya) tidak ada laporan apa-apa. Jadi kita anggap mereka semua bisa mengatasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujarnya.

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terkait THR yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Menaker harap pekerja status kemitraan dapat apresiasi meski bukan THR
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: Pemberian THR tak boleh dicicil
Baca juga: Pengusaha siap bayar THR sesuai ketentuan meski tak semua sektor mampu


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023