Kami sebenarnya dari pihak swasta ingin jujur, tetapi dari instansi selalu menggiring terjadi penyimpangan. Antara perjanjian dengan uang yang dibayarkan tidak sama."
Semarang (ANTARA News) - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWMP) Jawa Tengah mendorong seluruh ekonomi bisnis Muhammadiyah seperti sekolah dan rumah sakit terhindar dari korupsi di antaranya dengan ikut menyosialisasikan regulasi terkait Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Ekonomi bisnis Muhammadiyah bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan dengan sistem LPSE merupakan hal baru sehingga seluruh pihak harus mengetahuinya," kata Ketua PWMP Jateng Rahmat Suprapto di Semarang, Senin.

Tidak hanya rumah sakit dan sekolah, Muhammadiyah juga memiliki ekonomi bisnis lainnya berupa amal usaha, catering, dan kelompok ekonomi binaan yang seluruhnya juga bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Untuk mendalami LPSE, bertepatan dengan Hari Antikorupsi, Pemuda Muhhmadiyah Jawa Tengah kemudian menggelar sarasehan Hari Antikorupsi dengan tema "Celah-celah LPSE Cybercrime Baru? di Gedung Muhammadiyah Jalan Singosari Semarang.

"Sarasehan yang menghadirkan Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Isno Ihsan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lini agar tidak melanggar aturan hukum," katanya.

Isno Ihsan menyebutkan ada sembilan modus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah yakni penyuapan, penggelapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, usaha sendiri, pemerasan, nepotisme, kolusi, dan menerima komisi.

"Terkait kasus LPSE tersebut, saat ini kami tengah menangani kasus bansos pengadaan kapal di Cilacap. Kasus tersebut saat ini masih penyidikan proses menentukan berapa besar kerugian negara oleh BPK dan BPKP," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dua direktur catering dari Semarang dan Kendal mengaku selama ini setiap pembayaran oleh instansi pemerintah selalu tidak sesuai dengan perjanjian dan hal tersebut menjadi hal biasa karena sering terjadi.

"Kami sebenarnya dari pihak swasta ingin jujur, tetapi dari instansi selalu menggiring terjadi penyimpangan. Antara perjanjian dengan uang yang dibayarkan tidak sama," katanya.

Isno Ihsan menegaskan bahwa tindakan tersebut bagian menyuburkan korupsi dan seharusnya tidak perlu dilayani oleh para pelaku usaha.

"Itu bukan hal wajar dan pelaku usaha bisa melaporkan tindakan tersebut kepada penyidik dalam hal ini polisi, kejaksaan, atau KPK. Akan tetapi bisa juga kepada ketua instani terkait," katanya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012