Banda Aceh (ANTARA News) - Univesitas Serambi Mekkah, Universitas Muhammadiyah Aceh, dan Politeknik Aceh menandatangani kesepakatan menerapkan peraturan walikota tentang kawasan tanpa rokok.

"Kami berharap semua perguruan tinggi atau lembaga pendidikan maupun instansi swasta di Banda Aceh ini dapat memberlakukan perwal itu," kata Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin di Banda Aceh, Rabu.

Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan delapan kawasan tanpa rokok yakni perkantoran pemerintah, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.

"Saya sudah menerima laporan, masih ada oknum PNS, guru bahkan tenaga medis yang mengisap rokok di kawasan yang telah ditentukan, mereka terutama pimpinannya akan kita peringatkan dan akan diberi sanksi," kata Mawardy.

(KR-IRW/N002)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012