Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pejalan kaki dan menewaskan sembilan diantaranya, dalam perkara penggunaan narkoba.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, Ketua Majelis Hakim, Maswandi, mengatakan Afriyani terbukti menyalahgunakan narkoba golongan satu.

Vonis itu satu tahun lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut majelis hakim, Afriyani menyerahkan uang Rp300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi. "Ekstasi tersebut disimpan di bra, tapi setelah itu dibuang ke toilet Diskotek Stadium," kata Maswandi.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, adalah karena tindakan Afriyani membuat dia mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk kemudian menabrak sekelompok pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menewaskan sembilan diantaranya.

Kuasa hukum Afriyani, Zaenal, mengatakan kliennya masih pikir-pikir tentang putusan pengadilan itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," katanya.

(ANT)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012