Palangka Raya (ANTARA) -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan di posko Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemudik.

"Bersama tim gabungan, tim Dishub fokus peningkatan pengawasan di lima titik yakni di area Bandara Tjilik Riwut, Jalan Mahir Mahar, Pahandut Seberang, Bundaran Besar dan Jalan Tjilik Riwut Km 13," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Senin.

Kelima lokasi tersebut menjadi titik atau posko pengamanan Mudik Lebaran 1444 Hijriah. Sementara untuk Bandara Tjilik Riwut, dipilih karena juga menjadi pusat aktivitas mudik masyarakat di luar Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain di lima posko tersebut, Dishub juga melakukan penjagaan dan pengamanan di pusat-pusat aktivitas masyarakat. Melalui layanan si lancip, Dishub Palangka Raya juga akan selalu siap melayani warga "Kota Cantik".

Selain itu juga, akan dibuat pos-pos pemantauan guna meminimalkan terjadinya kasus kecelakaan, baik karena kelalaian pengendara ataupun karena kondisi kelaikan kendaraan.

Pengawasan dalam pengamanan Lebaran 1444 Hijriah itu dimulai 18 April 2023, sesuai posko dan arahan yang telah disampaikan Polda Kalteng.

Di sisi lain, Alman pun meminta masyarakat yang akan mudik melalui jalur darat pada Lebaran tahun ini agar menggunakan angkutan resmi atau berizin.

"Demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, masyarakat diharapkan teliti dalam memilih angkutan mudik, terutama untuk angkutan darat, jangan sampai naik angkutan liar atau tidak resmi," kata Alman.

Dia mengatakan penggunaan angkutan resmi akan menurunkan risiko selama perjalanan, karena pengelola angkutan berizin akan melakukan pengecekan berkala terhadap armada yang dimiliki.

Keadaan itu, karena angkutan resmi melakukan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) secara berkala minimal enam bulan sekali. Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus.

Sementara jika menggunakan angkutan ilegal, belum tentu armada tersebut dinyatakan laik jalan berdasar standar uji KIR. Belum lagi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan juga akan menyulitkan penumpang untuk meminta pertanggungjawaban.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023