"Kondisinya sehat, tadi malam dia ikut misa Natal."
Denpasar (ANTARA News) - Narapidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby, kembali diusulkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Bali, untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak dua bulan.

"Rekan kami telah meng-input data tentang Corby, bagaimana aktivitasnya, kegiatan di gereja, termasuk tingkah laku kesehariannya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Selasa.

Hal tersebut menjadi pertimbangan pihak Lapas Kerobokan untuk mengajukan wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana dari Australia itu layak menerima remisi Natal.

Wanita yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 itu merupakan seorang dari dua narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan paling banyak, yakni dua bulan.

Namun, Corby terjerat kasus narkoba sehingga usulan tersebut harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006.

Ia belum mengetahui kapan usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, namun diperkirakan usulan itu akan turun beberapa hari setelah perayaan Natal.

Usulan remisi Natal ini merupakan kali kedua pada 2012 setelah lembaga pemasyarakatan terbesar di Bali itu juga telah mengusulkan remisi berkaitan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-67 Indonesia pada 17 Agustus 2012.

Wiratna mengatakan, kondisi narapidana yang sudah menerima salinan putusan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2012 itu nampak sehat, meski sebelumnya sempat mengalami depresi pada 2007.

"Kondisinya sehat, tadi malam dia ikut misa Natal. Sejak 2007 dia mendapat obat penghilang depresi, sekarang sudah sehat," ujarnya.

Bersama Corby, dua orang narapidana asing juga diusulkan mendapat remisi, yakni Garcia Jean Mare Patrice dari Prancis dengan usulan remisi sebanyak satu bulan dan Renae Laurent dari Australia dengan usulan remisi sebanyak dua bulan.

Sedangkan, sembilan warga negara Australia tidak diusulkan remisi karena terpidana hukuman mati dan seumur hidup.

"Saat ini Lapas Kerobokan membina 56 narapidana asing yang berasal dari 23 negara," demikian Wiratna.
(T.ANT-330/E005)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012