Dari tota tersebut narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau masih menjalani hukuman di P itu sebanyak 347 orang sementara ada lima (5) orang narapidana yang menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada perayaan Natal kali ini,"
Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 352 dari 406 narapidana di Lembaga Pemasyarakat Penfui Kelas I A Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal 2012.

"Dari tota tersebut narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau masih menjalani hukuman di P itu sebanyak 347 orang sementara ada lima (5) orang narapidana yang menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada perayaan Natal kali ini," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku, di Kupang, Rabu.

Sedangkan katanya sebanyak 54 narapidana yang tersangkut masalah korupsi atau tindak pidana korupsi masih menunggu surat keputusan dari Kementarian Hukum dan HAM RI di Jakarta, karena kewenangan ada di Jakarta.

"Sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, harus menjalani sepertiga masa hukuman jika diajukan mendapat remisi. Khusus untuk Lapas Klas I Penfui Kupang, tidak ada narapidana yang mendapat remisi berdasarakan ketentuan UU ini," katanya

Pemberian remisi ini katanya merupakan hasil penilaian terhadap tingkah laku narapidana selama mereka menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dia menyebutkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan itu berkisar antara 15 hari hingga satu bulan.

"Kisaran pemberian remisi ini tergantung lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut," katanya.

Dia juga menyebut bahwa narapidana yang mejalani masa tahanan lima bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan satu bulan, masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan dua bulan.

"Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga satu bulan berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W4.519.OT.03.01 tahun 2010 tertanggal 6 September tentang pemberian remisi khusus bagi narapidana dan anak pidana.

Dalam Kepres itu disebutkan narapidana yang berhak menerima remisi khusus hari raya ini, telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti paling kurang telah menjalankan masa hukuman dan pembinaan enam bulan dan berkelakuan baik menurut penilaian pimpinan.

"Mereka yang mendapat remisi harus merupakan narapidana yang sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Selain itu, katanya, narapidana tersebut selama di tahanan berkelakuan baik," katanya.

Keputusan itu (pemberian remisi ini) diperkuat dengan Kepres No.74 Tahun 1999 tentang remisi khusus keagamaan.

Lebih lanjut dia menambahkan, empat standar prosedur operasional (SOP) terkait lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, menjadi prioritas pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait administrasi dan koordinasi, pemberian hak narapidana, pengawasan dan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terkait.

Di antara SOP yang dibenahi adalah kriteria "kelakuan baik" sebagai syarat remisi sampai pengurangan hukuman dan whistle blower sistem untuk pelaporan dugaan penyimpangan pelaksanaan tugas.

SOP terkait administrasi dan koordinasi menjadi prioritas pembahasan dalam semiloka ini, salah satunya berhubungan dengan pelepasan tahanan demi hukum.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM, maupun KUHAP sudah jelas mengatur mengenai ini. Kenyataannya, banyak tahanan belum dilepaskan, sekalipun tak ada surat perpanjangan penahanan dari instansi yang berwenang. "Sehingga ke depan Kita perlu tegasakn lagi dengan ketentuan SOP," ujarnya.
(ANT-084)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012