Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Jawa Barat sebagai penjara khusus untuk narapidana tindak pidana korupsi.

"Secara bertahap narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena di sana satu sel diisi satu orang sehingga dapat lebih memudahkan pengawasan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Rabu.

Dalam acara Refleksi Akhir Tahun Penegak Hukum dan HAM, dia mengatakan korupsi merupakan kejahatan "kerah putih" dengan kebanyakan pelaku berpendidikan tinggi sehingga membutuhkan perlakuan pembinaan yang berbeda.

"Lapas Sukamiskin sedang direnovasi agar sarana dan prasarana dapat diarahkan khusus untuk narapidana korupsi yang pembinaannya berbeda," kata dia.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, pemindahan narapidana perkara korupsi ke Laspas Sukamiskin sudah mulai dilakukan sejak enam bulan lalu.

"Pada pemindahan pertama ada 13 narapidana korupsi yang dipindahkan. Minggu lalu juga ada 20 narapidana korupsi yang dipindahkan dari Jakarta, tapi masih ada juga narapidana korupsi yang berasal dari wilayah Jawa Barat jadi jumlah total adalah sekitar 50 orang," katanya.

Di antara narapidana korupsi yang dipindahkan ke Lapas Sukamiskin ada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan dan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin.


Pilih Nusakambangan

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan lebih memilih Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Jawa Tengah untuk memenjarakan para koruptor karena dapat menimbulkan efek jera.

"Apakah itu di Nusakambangan yang sudah ada atau ditaruh di pulau terpencil, sebenarnya bukan soal tempatnya tapi apakah dapat menimbulkan detterent effect (efek jera)," kata Johan.

Dia juga mengatakan, penetapan Sukamiskin sebagai penjara pelaku tindak pidana korupsi perlu disertai persiapan matang.

"Misalnya soal pengawasan, berinteraksi, apakah itu menimbulkan deterent effect atau tidak. Perlu ditinjau kembali jadi apakah LP Sukamiskin bisa memberikan efek jera? Jadi perlu dipikirkan lagi," kata Johan tentang pemilihan penjara yang kini dapat menampung 360 narapidana itu.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012