"Ini sesuai dengan komitmen AMTI dalam memperjuangkan dan mendukung terciptanya regulasi industri tembakau yang komprehensif, adil dan berimbang,"
Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi upaya DPR dalam membuat sebuah Undang-undang yang mengatur hal-hal terkait dengan produk tembakau.

AMTI berharap RUU Pertembakauan yang masuk dalam Program Legilasi Nasional Rancangan Undang-Undang (Prolegnas RUU) Prioritas Tahun 2013 dapat mewakili semua kepentingan, baik itu dari aspek perlindungan kesehatan maupun keberlangsungan industri tembakau nasional.

"Ini sesuai dengan komitmen AMTI dalam memperjuangkan dan mendukung terciptanya regulasi industri tembakau yang komprehensif, adil dan berimbang. Regulasi tersebut harus mencakup aspek perlindungan kesehatan masyarakat, anak, tenaga kerja, perlindungan petani tembakau dan cengkeh, serta kelangsungan industri tembakau Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina AMTI Muhaimin Moefti di Jakarta, Kamis.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung adanya regulasi itu, AMTI pernah mengusulkan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan diserahkan ke DPR pada tahun 2010 dan 2011 lalu.

"Kami telah berdialog dua arah dan memberi masukan yang konstruktif kepada lembaga legislatif dan eksekutif. Khusus mengenai RUU, AMTI telah bekerja sama dengan Pusat Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) Universitas Gadjah Mada dalam menyusun dan mengusulkan Naskah Akademis dan RUU Pengendalian Produk Tembakau ke DPR RI," katanya.

Menurut Moefti, ada beberapa aspek yang menjadi dasar kajian bagi PUSTEK UGM dalam melakukan penyusunan Naskah Akademis dan RUU Pengendalian Produk Tembakau. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek kesehatan, perlindungan anak, perlindungan konsumen, ekonomi, tenaga kerja, sosial politik, dan aspek industri.

"Selain itu juga sangat penting adalah aspek pendapatan negara serta rasa keadilan dan keberlanjutan petani tembakau," ujarnya.

Moefti menjelaskan dalam RUU Pengendalian Produk Tembakau yang diusulkan AMTI mencakup beberapa pasal penting antara lain pengaturan adanya pelarangan penjualan produk tembakau bagi anak berusia dibawah 18 tahun serta larangan melibatkan anak dalam kegiatan promosi, produksi dan penjualan produk tembakau.

Selain itu juga terdapat pasal yang mengatur pembatasan yang lebih ketat untuk iklan dan promosi produk tembakau, serta pencantuman peringatan kesehatan yang lebih besar dan jelas.

"Yang tidak kalah penting adanya aturan mempertahankan saluran-saluran komunikasi pemasaran dan visibilitas produk tembakau bagi konsumen dewasa, pembatasan merokok di tempat umum dan tempat kerja, adanya badan pengawasan untuk memastikan penerapan regulasi ini serta melakukan pembinaan dan pemberian informasi kepada petani tembakau dan cengkeh," kata Moefti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AMTI Budidoyo mengharapkan agar proses penyusunan dan pembahasan RUU Pertembakauan dilakukan secara terbuka, transparan dan konstruktif.

"Libatkan semua pihak yang terkait baik itu pemerintah atau kementerian terkait, lembaga pemerhati kesehatan, industri tembakau, dan petani. Semua pihak terkait,  tanpa terkecuali, harus mau duduk bersama dan berdiskusi agar dapat tercapai sebuah regulasi yang merefleksikan permasalahan, kepentingan dan realita industry tembakau nasional. AMTI selalu siap untuk dilibatkan dan diajak berdialog demi tercapainya sebuah Undang-undang yang komprehensif, adil danberimbang di Indonesia," katanya.(*)
 

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012