Pemilik satwa langka secara vulgar mempromosikan satwanya lewat jejaring sosial...
Malang (ANTARA News) - Perdagangan satwa langka yang selama ini berlangsung tertutup alias ilegal atau hanya bisa dijumpai di pusat-pusat perdagangan satwa tertentu, kini lebih mudah dan terbuka asal mengerti teknologi internet.

Sudah menjadi rahasia umum dalam satu tahun terakhir ini, berbagai jenis satwa langka bisa didapatkan dengan mudah melalui situs-situs perdagangan "online" (daring/dalam jaringan), bahkan sudah merambah jejaring sosial seperti "facebook" maupun "twitter".

Kondisi itu menjadi sebuah babak baru perdagangan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut.

Pemilik satwa langka secara vulgar mempromosikan satwanya lewat jejaring sosial, akibatnya perdagangan itu sulit ditangani karena sistem perdagangannya terjadi secara daring yang transaksinya seringkali tidak bertemu langsung dengan pedagangnya.

Direktur ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengakui, pergeseran sistem penawaran (penjualan) dari tradisional bertemu langsung antara pembeli dan penjual menjadi daring yang lebih banyak pada dunia maya ini cukup menyulitkan pengawasannya.

"Sejumlah jenis satwa langka dan dilindungi yang diperdagangkan secara `online` sepanjang tahun 2012 ini terus meningkat. Ada sekitar 303 ekor satwa meliputi 27 spesies yang diperdagangkan secara `online`," ujarnya.

Jenis satwa yang banyak diperdagangkan secara daring itu antara lain kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus) dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

Beberapa situs daring yang menjadi "jujugan" perdagangan satwa langka secara itu di antaranya adalah Toko Bagus, Kaskus dan Berniaga.com.

Karena sulitnya pengawasan dan penanganannya, kata Rosek, perlu ada kebijakan dari pengelola situs daring dan pemerintah untuk memblokir iklan yang menawarkan satwa dilindungi tersebut. Pada tahun ini, sedikitnya tercatat ada 5 kasus perdagangan satwa secara daring yang diproses hukum.

Kasus perdagangan satwa secara daring itu terjadi di wilayah Jakarta, Kerawang dan Pemanukan, Jawa Barat. Dari tangan empat orang tersangka yang berbeda berhasil disita belasan ekor satwa antara lain elang jawa, elang brontok, kulit harimau, opsetan penyu, buaya, kukang, kucing hutan dan kakatua raja.

Perdagangan satwa langka secara daring memang semakin marak di tahun 2012, namun ada juga kabar menggembirakan setelah Toko Bagus sepakat dengan ProFauna untuk tidak menayangkan iklan yang menawarkan satwa dilindungi. Kebijakan dari Toko Bagus itu sangat menggembirakan dan seharusnya segera ditiru oleh perusahaan lainnya.


Perdagangan Tradisional

Meski perdagangan satwa langka secara daring menunjukkan tren peningkatan, perdagangan satwa dilindungi secara tradisional yang digelar di sejumlah pasar burung di Jawa dan Bali juga masih tetap tinggi.

Pada tahun 2012, ProFauna Indonesia mencatat sedikitnya rata-rata 91 ekor satwa dilindungi yang diperdagangkan di pasar-pasar burung itu. Satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut terdiri dari 21 spesies, yakni lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), nuri kepala hitam (Lorius lory), dan bayan (Eclectus roratus).

Selain itu, juga ada kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), jalak bali (Leucopsar rothschildi) serta elang hitam (Ictinaetus malayensis).

Sejumlah jenis satwa yang juga dijual secara tradisional di Pasar Burung itu adalah penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana), cekakak sungai (Todirhamphus chloris), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), alap-alap sapi (Falco moluccensis), elang ular bido (Spilornis cheela), elang (Accipitridae), elang tikus (Elanus caeruleus), musang air (Cynogale bennettii) dan landak (Hystrix sp).

Beberapa pasar burung yang masih menjual satwa dilindungi itu antara lain adalah pasar burung Malang 4 ekor (5 persen), pasar burung Satria 5 ekor (6 persen), pasar burung Bratang 6 ekor (7 persen), pasar burung Kupang 9 ekor (10 persen), pasar burung Pramuka 28 ekor (33 persen), pasar burung Jatinegara 25 ekor (29 persen) dan pasar burung Barito 9 ekor (10 persen).

Rosek menegaskan, perdagangan satwa dilindungi baik hidup maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa pelaku perdagangan (baik penjual maupun pembeli) dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

ProFauna Indonesia, menurut dia, mendorong pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum yang mengontrol perdagangan satwa itu."Kami juga mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa ilegal tersebut dengan cara tidak membeli satwa dilindungi," tukasnya.

Perdagangan satwa langka secara daring maupun tradisional di pasar burung itu bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh Howllets Zoo Kota Kent, Inggris yang justru melakukan penangkaran terhadap sejumlah lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan diserahkan ke Javan Langur Center (JLC) pada Oktober lalu.

Satwa endemik Jawa ini bakal dilepasliarkan di hutan lindung Coban Talun, Kota Batu. Taman satwa tersebut sebelumnya mendapat sepasang induk lutung Jawa dari Kebun Binatang Ragunan Jakarta.

"Selama beberapa tahun, lembaga konservasi yang tak jauh dari London ini berhasil menangkarkan lutung, bahkan kandang yang tersedia kelebihan populasi, sehingga Howllets Zoo mengirim beberapa satwanya ke sejumlah negara, seperti Gorila ke Kongo Afrika," kata Direktur JLC Iwan Kurniawan.
(E009)

Oleh Endang Sukarelawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012