Beijing (ANTARA) - Anggota parlemen China, Rabu (26/4), memutuskan untuk mengadopsi undang-undang (UU) tentang konservasi ekologis di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet.

UU yang disahkan pada sesi komite tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China, mulai berlaku pada 1 September 2023.

UU tentang konservasi ekologis di Dataran Tinggi Qinghai-Tibet merupakan tambahan baru pada UU China untuk daerah khusus, setelah pengesahan UU Perlindungan Sungai Yangtze, UU Perlindungan Sungai Kuning, serta UU Perlindungan Tanah Hitam.

Regulasi itu melarang kegiatan produksi dan konstruksi yang dapat mengakibatkan erosi tanah di daerah-daerah dengan erosi tanah parah atau memiliki ekologi rapuh.

Peraturan tersebut juga melarang penambangan pasir dan penambangan tidak memenuhi persyaratan konservasi di cagar alam untuk sumber sungai serta memberlakukan aturan ketat terhadap pembangunan stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil baru di dataran tinggi tersebut.

UU itu juga memuat ketentuan bagi para pelancong yang mengatur denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di dataran tinggi, menetapkan bahwa individu dengan kasus serius akan didenda antara 500 yuan hingga 10.000 yuan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023