Kemungkinan yang bersangkutan (Rasyid) mengantuk dan lelah karena kurang tidur
Jakarta (ANTARA News) - Putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi.

"Rasyid sudah menjadi tersangka, sekarang masih dalam perawatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Kombes Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menjerat Rasyid dengan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Rikwanto menuturkan, polisi menduga Rasyid mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km per jam, dan dalam kondisi mengantuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan sementara, Rasyid sedang menuju rumahnya di Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah mengisi acara pergantian tahun baru bersama teman perempuan di sekitar Kemang.

Rasyid terlebih dahulu mengantar temannya ke daerah Tebet dan kemudian menuju Fatmawati, sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jagorawi.

Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Sementara itu, Rasyid telah menjalani tes urine dengan lima rangkaian pemeriksaan, antara lain amphetamin, kokain dan morphin, namun hasilnya menunjukkan negatif.

(T014/A011)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013