Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai tugasnya sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia dan lembaga non bank menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Ini tugas berat kami untuk lebih dapat memperbaiki industri keuangan yang menjadi harapan bagi semua pelaku pasar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya berharap dapat meningkatkan kinerja keuangan di industri pasar modal Indonesia serta akan agresif mengadakan edukasi kepada masyarakat Indonesia.

"Keinginan itu merupakan pilar yang akan dilakukan saat melaksanakan tugas, diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan industri demi menjaga stabilitas ekonomi nasional," katanya.

Ia mengharapkan, tugas OJK ke depannya nanti mendapat dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sehingga tujuan yang dicanangkan dapat tercapai.

Ia menambahkan, pada 2014 mendatang, tugas OJK akan bertambah dengan menggantikan peran Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi lembaga perbankan.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan, pihaknya juga akan membantu otoritas Bursa untuk mendorong perusahaan melakukan pelepasan saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO).

"Yang kami lakukan, kami ingin jumlah emiten lebih banyak," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan ke sejumlah perusahaan yang dianggap potensial untuk menggelar IPO. Pihaknya juga akan berusaha menciptakan situasi yang lebih kondusif dan aturan yang sesuai bagi pelaku pasar.

Nurhaida mengemukakan, OJK juga telah memiliki tiga strategi untuk mendorong pertumbuhan pasar modal di Indonesia. Pertama, pendalaman pasar (market depeening) dengan menambah likuditas di pasar serta jumlah emiten.

Kedua, lanjut dia, "market integrity" yang disiapkan untuk membuat pelaku pasar lebih kompetitif dengan infrastruktur memadai. Dan ketiga, OJK akan berupaya menegakan hukum (law enforcement) untuk meningkat kualitas dan kuantitas pasar.

"Diharapkan tidak akan ada banyak terjadi pelanggaran dan investor menjadi lebih aman," ujar dia.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013