Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusuma mengatakan, jaksa harus segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang kasasinya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Jika jaksa penuntut umum (JPU) beralasan tak mengetahui domisili terdakwa, maka bisa dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

"Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron," kata Dimyati Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Peryataan politisi PPP itu terkait dengan putusan kasasi MA terhadap Jodi Haryanto mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana di PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) sekitar Rp70 miliar.

MA melalui juru bicaranya, Djoko Sarwoko mengatakan pihaknya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan banding DKI Jakarta yang memvonis mantan Dirut EPS itu selama 3 tahun penjara, dan perintah agar terdakwa segera ditahan.

"MA telah menolak kasasi terdakwa, artinya kalau di Pengadilan Tinggi dipidana 3 tahun, ya itu tetap pidananya," kata Djoko.

Sementara anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) tak bisa menghalangi upaya jaksa untuk melakukan eksekusi. "Ya, upaya PK tak menghalangi eksekusi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 25 Agustus 2011, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Bendahara Umum PArtai Demokrat itu, dengan hukuman penjara 3 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi tiga tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 20 Agustus 2010 menjatuhkan vonis kepada Jodi selama satu tahun penjara. Meski begitu Jodi belum kunjung ditahan.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013