Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mewajibkan produsen dan atau pengimpor melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok untuk setiap varian produk dan mencantumkannya pada kemasan.

Pasal 19 PP itu menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok wajib mencantumkan informasi kandungan kadar nikotin dan tar sesuai hasil pengujian pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.

Informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar wajib ditempatkan pada sisi samping setiap kemasan produk tembakau, bersama dengan pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil."

Produsen juga wajib mencantumkan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen pada kemasan.

Ketentuan itu juga mewajibkan pengujian kandungan nikotin dan tar dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pengujiannya harus dilaporkan kepada kepala badan.

Peraturan yang disahkan pada 24 Desember 2012 itu juga menyebutkan, pada sisi samping lain Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan "tidak ada batas aman" dan "mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".

(ANT)

Pewarta: Maryati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013