Harapan kami memang masyarakat akan semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal dan ilegal....
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi  dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan  OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online dan penawaran investasi ilegal.

"Harapan kami memang masyarakat akan semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal dan ilegal, dan ini terus kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2023 di Jakarta, Jumat.

Friderica menuturkan modus-modus penipuan dalam pinjaman online dan penawaran investasi semakin variatif dan inovatif. Oleh karenanya, kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan satu upaya bersama yang terus dilakukan OJK bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Modus dan inovasi dari para pelaku penipuan ini semakin bervariasi dan kita harus terus melihat apa tren terbaru saat ini dan sebisa mungkin kami akan melakukan penjagaan kepada masyarakat dan kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: OJK ingatkan masyarakat tidak bermain-main dengan fintech ilegal

Ia menuturkan pihaknya memberikan pemahaman tentang hal-hal yang harus dilakukan masyarakat ketika sudah masuk ke dalam skema-skema penipuan investasi dan yang harus mereka antisipasi ke depannya supaya tidak terjebak lagi ke dalam skema penipuan tersebut.

OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun dalam jaringan melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Per 31 Maret 2023, OJK telah melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang peserta secara nasional.

Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 135 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 767.640 viewers per 30 April 2023.

Baca juga: OJK: Makin banyak pelaku jasa keuangan salurkan pembiayaan hijau

Menjelang dan selama periode Ramadhan 1444 Hijriah, OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin.

Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Di sisi lain, OJK memandang penting kemampuan dan pemahaman pelajar dalam memanfaatkan produk/layanan keuangan sebagai essential life skills, sehingga OJK terus mendorong inklusi keuangan di kalangan pelajar diantaranya melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Baca juga: OJK: Kredit perbankan tumbuh 9,93 persen pada Maret 2023

Sampai dengan triwulan I-2023 sebanyak 52,08 juta pelajar telah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak dengan total outstanding simpanan Rp25,93 triliun.

Program KEJAR telah diimplementasikan oleh 429 bank peserta di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 71 bank umum dan 358 bank perekonomian rakyat/bank perekonomian rakyat syariah.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023