Ya, Pak Dahlan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis pagi akan menjalani pemeriksaan dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran dalam uji coba mobil listrik Tucuxi.

"Ya, Pak Dahlan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN, Faisal Halimi kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.

Faisal menjelaskan Dahlan bertolak dari Jakarta sekitar pukul 07:55 WIB usai melakukan aktivitas berolahraga.

"Dalam menghadapi pemanggilan itu Pak Dahlan santai saja. Mengenakan kaos dan celana training memasuki pesawat menuju Surabaya," ujar Faisal.

Sesuai jadwal, ditambahkannya, Dahlan akan kembali ke Jakarta pada siang atau sore hari.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyatakan Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Pada pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.

Ada pun pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Namun pemeriksaan mantan CEO Jawa Pos Group ini terkait dengan kasus nomor kendaraan palsu DI 19 yang dipakai di mobil listrik miliknya.

Mobil Tucuxi yang diduga menggunakan nomor palsu dikemudikan Dahlan dalam rangkaian uji coba dari Solo menuju Surabaya, namun mengalami kecelakaan menabrak tebing di Plaosan, Magetan, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Dahlan sendiri menyatakan siap bertanggung jawab atas tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan saat menguji coba mobil listrik "Ferrari" Tucuxi seharga Rp1,5 miliar tersebut.

"Saya menyadari ada pelanggaran, tetapi itu bukan merupakan kejahatan. Untuk itu saya siap bertanggung jawab,`` kata Dahlan.
(R017/A011)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013